Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat
kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan
yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan
fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi
Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga
penerima manfaat PKH.
Keluarga Penerima Manfaat adalah keluarga penerima
bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan
ditetapkan dalam keputusan.
(PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PROGRAM KELUARGA HARAPAN)